Kerusakan dan Kehilangan bahan pusata dikenakan sanksi:
- Wajib mengganti buku dengan judul yang sama dengan terbitan terbaru;
- Apabila buku tidak ada, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Mengganti dengan buku yang ditentukan oleh pihak perpustakaan;
- Buku terbitan luar negeri (import) mengganti tiga kali harga buku;
- Buku terbitan dalam negeri mengganti dua kali harga buku.
- Pemustaka yang melakukan pelanggaran wajib membayar keterlambatan pengembalian buku dan biaya pengolahan buku.
Keterlambatan Pengembalian
Keterlambatan buku yang dipinjam oleh mahasiswa S1 sebesar Rp. 1.000/buku/hari, sedangkan untuk mahasiswa S2 sebesar Rp. 2.000/buku/hari.
Kerusakan dan Pencurian
Setiap pemustaka yang dengan sengaja/tidak sengaja telah merusak, merobek atau mencuri koleksi atau peralatan perpustakaan lainnya (vandalisme) dikenakan sanksi dengan tingkatan sebagai berikut:
- Wajib mengganti koleksi buku atau peralatan yang dirusak dengan jenis yang sama;
- Bagi yang melakukan pencurian koleksi diberhentikan dari keanggotaan;
- Direkomendasikan untuk diskors sesuai dengan peraturan yang berlaku di UIN SMH Banten.