Kerusakan dan Kehilangan bahan pusata dikenakan sanksi:

  1. Wajib mengganti buku dengan judul yang sama dengan terbitan terbaru;
  2. Apabila buku tidak ada, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Mengganti dengan buku yang ditentukan oleh pihak perpustakaan;
    • Buku terbitan luar negeri (import) mengganti tiga kali harga buku;
    • Buku terbitan dalam negeri mengganti dua kali harga buku.
  3. Pemustaka yang melakukan pelanggaran wajib membayar keterlambatan pengembalian buku dan biaya pengolahan buku.

Keterlambatan Pengembalian

Keterlambatan buku yang dipinjam oleh mahasiswa S1 sebesar Rp. 1.000/buku/hari, sedangkan untuk mahasiswa S2 sebesar Rp. 2.000/buku/hari.

Kerusakan dan Pencurian

Setiap pemustaka yang dengan sengaja/tidak sengaja telah merusak, merobek atau mencuri koleksi atau peralatan perpustakaan lainnya (vandalisme) dikenakan sanksi dengan tingkatan sebagai berikut:

  1. Wajib mengganti koleksi buku atau peralatan yang dirusak dengan jenis yang sama;
  2. Bagi yang melakukan pencurian koleksi diberhentikan dari keanggotaan;
  3. Direkomendasikan untuk diskors sesuai dengan peraturan yang berlaku di UIN SMH Banten.